JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramoni dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Sudah kita usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Hal serupa juga terjadi pada proses klarifikasi LHKPN milik BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra.
Pahala mengatakan, dari proses klarifikasi kepada ketiganya, Tim Direktorat LHKPN KPK menemukan indikasi kejanggalan hingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut dalam menelusuri asal kekayaan ketiga pejabat tersebut.
"Jadi hasil klarifikasi selama ini saudara Eko selesai, saudara Andhi selesai, saudara Sudarman selsai dari LHKPN. Untuk indikasi, kalau LHKPN kan indikasi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.