Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anas Urbaningrum Segera Bebas, Mantan Menteri Hingga Anggota DPR Akan Jemput di Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 02 April 2023 |13:02 WIB
Anas Urbaningrum Segera Bebas, Mantan Menteri Hingga Anggota DPR Akan Jemput di Lapas Sukamiskin
Anas Urbaningrum. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dikabarkan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Senin, 10 April 2023. Sejumlah mantan menteri hingga anggota DPR dikabarkan akan menjemput Anas di Lapas saat pembebesannya.

"Beberapa eks Manteri Kabinet, anggota-anggota DPR RI sudah menyampaikan kepada kami untuk ikut menjemput," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

Rahmad enggan membeberkan siapa saja mantan menteri hingga anggota DPR yang bakal ikut menjemput Anas Urbaningrum. Pasalnya, para mantan menteri hingga anggota DPR tersebut minta untuk dirahasiakan identitasnya.

"Beliau-beliau minta ke kami untuk tidak menyebut nama dulu. Nanti kita lihat saja saat penyambutan ya," katanya.

Selain mantan menteri dan anggota DPR, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) juga bakal turut menjemput secara langsung Anas Urbaningrum. Para ormas tersebut, masih memiliki riwayat sejarah yang tak terlepas dengan sosok Anas Urbaningrum.

"Info sementara yang kami terima, bersama kami, akan bergabung berbagai ormas yang juga akan hadir di Lapas Sukamiskin, diantara nya KAHMI, KNPI, PPI, Kelompok Cipayung, JARI, dan beberapa paguyuban dari Jawa Timur dan Blitar," bebernya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali mengonfirmasi informasi Anas Urbaningrum akan bebas pada 10 April 2023. Namun, ia baru akan mengumumkan secara resmi dua hari menjelang bebas.

"Terinfo seperti itu, tapi untuk pastinya, dua hari menjelang bebas akan kami infokan ya," kata Kusnali saat dikonfirmasi terpisah.

Anas Urbaningrum saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement