Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Tak Banyak Bicara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |10:11 WIB
Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Tak Banyak Bicara
Rafael Alun penuhi panggilan KPK sebagai tersangka (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Rafael Alun memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 09.58 WIB bersama dengan tim kuasa hukumnya. Rafael tak banyak bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ia memilih bungkam saat dicecar awak media soal apa saja yang dipersiapkan untuk pemeriksaan hari ini. "Permisi ya, permisi," singkat Rafael Alun di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Doketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Namun, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement