Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Anak AG, Ini Alasannya...

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |11:54 WIB
 Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Anak AG, Ini Alasannya...
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

"Amar putusan, menyatakan nota keberatan Kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini agenda persidangan perkara AG tengah dalam tahap pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa dan diperiksa dalam perkara AG saat ini ada 5 orang.

"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement