Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Status Darurat Covid-19 Berlanjut, Menko PMK: Tunggu WHO hingga Mei

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |15:31 WIB
Status Darurat Covid-19 Berlanjut, Menko PMK: Tunggu WHO hingga Mei
Menko PMK, Muhadjir Effendy (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut. Meski begitu, kelanjutan status pandemi Covid-19 setelah bulan Mei akan menunggu keputusan dari World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia.

“Intinya pertama untuk status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangan sampai Mei,” ungkap Muhadjir usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri secara virtua, Senin (3/4/2023).

“Akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” kata Muhadjir.

Selain itu, pada rapat juga membahas tentang kelanjutan dari status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK). Muhadjir mengatakan bahwa status PMK telah dialihkan menjadi keadaan khusus.

“Adapun untuk penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan dari bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus,” katanya.

Muhadjir mengatakan pemerintah akan menata ulang payung hukum regulasi terutama terkait dari penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Ini penting dalam rangka untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diperlukan terutama yang berkaitan dengan penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement