Akibat perbuatannya, keempat pelaku ini dikenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral. Mereka juga masih ditahan di Polda Jambi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.