BANJARMASIN - Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, pada Senin (3/4/2023).
Mardani H Maming sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, hingga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.
Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini dengan vonis 12 tahun penjara. Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Dr. H. Gusrizal, S.H.,M.Hum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H.Maming dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan," bunyi putusan tersebut.
Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," jelas putusan tersebut.
Diputusanya tersebut, Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun," bunyi putusan tersebut.