Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batalkan Keputusan Polisi, Pengadilan Swedia Kembali Izinkan Aksi Pembakaran Alquran

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |18:03 WIB
Batalkan Keputusan Polisi, Pengadilan Swedia Kembali Izinkan Aksi Pembakaran Alquran
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

STOCKHOLM - Pengadilan Swedia telah membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua tindakan pembakaran Alquran yang dijadwalkan. Pengadilan beralasan bahwa masalah risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi tindakan yang dianggap tidak pantas dan provokatif, terutama di kalangan Muslim dan orang beriman lainnya.

"Otoritas polisi tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya," kata hakim Eva-Lotta Hedin dalam sebuah pernyataan pada Selasa, (4/4/2023), merujuk pada protes yang direncanakan di luar kedutaan Turki dan Irak di Stockholm.

Di sisi lain, sekira 51 persen warga Swedia mendukung larangan pembakaran Alquran dan kitab suci lainnya, menurut sebuah survei pada Sabtu, (1/4/2023).

Jajak pendapat oleh perusahaan riset besar Sipo.mengungkap bahwa 34 persen responden mengatakan membakar kitab suci adalah kebebasan berbicara dan berekspresi, sementara 15 persen tidak berkomentar, demikian diwartakan TRT World.

Survei dilakukan pada 14-16 Maret dengan melibatkan 1.370 responden.

Sementara itu, penyiar publik SVT mengatakan insiden provokatif oleh politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan terhadap kitab suci umat Islam telah merugikan kas negara sekira 88 juta krona Swedia (sekira Rp127 miliar).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement