Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |05:01 WIB
 6 Fakta Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka
Rafael Alun Trisambodo dijebloskan ke penjara (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 3 April 2023.

Ayah Mario Dandy Satriyo siap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Rafael Alun tiba pukul 09.58 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Berikut sejumlah faktanya:

1. Tiba di KPK Rafael Membisu

 

Rafael tak banyak bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ia memilih bungkam saat dicecar awak media soal apa saja yang dipersiapkan.

"Permisi ya, permisi," singkat Rafael Alun di pelataran Gedung Merah Putih KPK.

2. Jadi Tersangka, Rafael Dijebloskan ke Penjara

 

Rafael Alun Trisambodo ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement