Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro Buka Suara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |05:51 WIB
Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro Buka Suara
Brigjen Endar Priantoro (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro meremspons soal pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menugaskan Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. KPK kukuh mengembalikan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Atas pencopotan jabatan sebagai Dir Lidik KPK hingga pengembalian ke institusi asal yakni Polri, Endar angkat bicara. Endar menegaskan bahwa dirinya telah mengantongi surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah.

"Kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun, memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang," ungkap Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Menurut Endar, seharusnya pimpinan KPK mempertimbangkan surat dari Kapolri yang memutuskan memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah. Namun, pimpinan KPK justru mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Kapolri yaitu memberhentikan Endar sebagai Dir Lidik dan memulangkannya ke Polri.

"Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu, itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain," tutur Endar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement