JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro menegaskan akan tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penugasan ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK," tegas Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Endar menerangkan, Kapolri telah mengirim surat ke pimpinan KPK perihal penugasan kembali dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut dikirim Kapolri ke Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.
Atas dasar itu, Endar masih akan bertahan di KPK. Terlebih, Endar mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Periksa Plh Dirjen Minerba, KPK Telusuri Aliran Korupsi Dana Tukin ESDM