JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan panggilan pemeriksaan kepada Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada, Senin, 3 Maret 2023.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam pemanggilan tersebut Dito Mahendra mangkir atau tidak hadir.
"Juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin, namun tidak hadir," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Djuhandhani menambahkan, Dito Mahendra mengutus seorang Pengacara untuk menyampaikan ketidakhadirannya tersebut. Alasannya, yang bersangkutan sedang di luar kota.
"Dito mengirim seorang Lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota," ujar Djuhandhani.
Meski begitu, kata Djuhandhani, pihak Pengacara tidak bisa menjawab keberadaan Dito Mahendra secara pasti ketika ditanyakan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Namun kami pertegas, kami ingin tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal dari Pengusaha Dito Mahendra.
Dari hasil gelar perkara itu, pihaknya memutuskan menaikan status kasus itu ke tahap penyidikan.
"(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Senin 3 April 2023.
Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait dengan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujar Djuhandhani.
Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berbunyi, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Di sisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Satu pucuk senapan angin Walther.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.