Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Terkait Senpi Ilegal, Dito Mahendra Utus Pengacara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |16:05 WIB
Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Terkait Senpi Ilegal, Dito Mahendra Utus Pengacara
Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan 9 senpi ilegal. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah memanggil pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada Senin, 3 Maret 2023.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Dito Mahendra mangkir atau tidak hadir panggilan pemeriksaan itu.

"Juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin, namun tidak hadir," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Djuhandhani menyebut, Dito Mahendra mengutus seorang pengacara untuk menyampaikan ketidakhadirannya tersebut. Alasannya, yang bersangkutan sedang di luar kota.

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota," ujar Djuhandhani.

Meski begitu, Djuhandhani menyebutkan, pihak pengacara tidak bisa menjawab keberadaan Dito Mahendra secara pasti ketika ditanya penyidik Bareskrim Polri.

"Namun kami pertegas, kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya. Kemudian tidak bisa komunikasi," ucap Djuhandhani.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari pengusaha Dito Mahendra.

Dari hasil gelar perkara itu, pihaknya memutuskan menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujar Djuhandhani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement