Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 WN Uzbekistan Jaringan Teroris Internasional Ditangkap!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |17:19 WIB
4 WN Uzbekistan Jaringan Teroris Internasional Ditangkap!
Densus 88 (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Imigrasi Klas I Jakarta Utara menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan terkait dengan tindak pidana terorisme.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, empat WN Uzbekistan tersebut disinyalir merupakan jaringan terorisme internasional atau Katiba Tawhid Wal Jihad.

"Densus telah melakukan penangananan terhadap empat orang asing (Uzbekistan) yang diduga terlibat jaringan teroris international dan di Timur Tengah Katiba Tawhid Wal Jihad," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Keempat orang WN Uzbekistan itu adalah, BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).

Menurut Aswin, tiga dari empat orang yang diamankan tersebut diduga kuat berperan aktif menyebarkan propaganda melalui media sosial.

"Tiga dari empat WNA diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teroris internasional," ujar Aswin.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, salah satu WN Uzbekistan menyebarkan propaganda untuk menjaring orang-orang dengan pemahaman yang sama.

"BA alias JF yang terpantau aktif menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror," kata Ramadhan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement