Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |17:45 WIB
 Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Jaksa penyidik Jampidsus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," Kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).

Empat orang saksi yang diperiksa tersebut ialah pertama EP selaku Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses. Kemudian DR selaku Direktur PT Telkominfra.

"Kemudian AAH selaku RF Optim Project Team ZTE dan terakhir AK selaku Project Director ZTE," jelasnya.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp 534 juta.

Kemudian sebesar Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement