Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Hitung Restitusi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |22:35 WIB
LPSK Hitung Restitusi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah menghitung total kerugian yang dialami oleh David Ozora, korban kasus penganiayaan berat oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Penghitungan kerugian oleh LPSK tersebut, dilakukan guna memenuhi hak restitusi atau ganti rugi yang dialami oleh David Ozora.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung restitusi tersebut. Pasalnya, hak restitusi ini dialkukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan tersebut.

"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/3/2023).

Hasto menjelaskan, penghitungan restitusi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ia menuturkan, pasal tersebut menekankan bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.

"Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim," terang Hasto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement