LAMPUNG - Setelah sembilan belas hari dikebumikan, makam Siti Hasanah korban pembunuhan suaminya sendiri di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dibongkar pihak kepolisian.
Pembongkaran dilakukan untuk melakukan autopsi untuk memastikan penyebab tewasnya korban dengan melibatkan Tim Dokkes Polda Lampung.
Polisi melakukan pembongkaran makam Siti Hasanah, korban pembunuhan suaminya sendiri dengan cara diracun di tempat pemakaman umum di Desa Tri Darma Wirajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupatren Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa (4/4/2023) pagi.
Pembongkaran makam ini dilakukan untuk autopsi jenazah korban yang sebelumnya telah dimakamkan oleh pihak keluarga sebelum kasus ini terbongkar.
Petugas menutup area makam agar proses autopsi berjalan dengan lancar, proses autopsi ini juga dihadiri oleh pihak keluarga korban. Proses autopsi ini melibatkan tim dari Satreskrim Polres Tulang Bawang serta tim forensik dari Dokkes Polda Lampung. Autopsi dilakukan sembilan belas hari pasca korba dimakamkan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, nantinya hasil autopsi akan diperiksa di labolatorium forensik Mabes Polri untuk mengetahui penyebab tewasnya korban, dan akan menjadi alat bukti untuk memperkuat keterangan tersangka pada saat menghabisi nyawa korban.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan istrinya sendiri yang tidak lain merupakan suami korban sendiri. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan racun putas lantaran sakit hati tidak di beri izin untuk menikah adik kandung korban yang sudah menjalin hubungan gelap dengan tersangka hingga hamil.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.