BANJAR - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus pembunuhan sadis terhadap lansia bernama Sabriansyah (60), di kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, yang terjadi pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
"Kami menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang, karena dugaan kami masih ada dua pelaku lagi, dan sekarang masih dalam pencarian. Saya harap supaya bisa menyerahkan diri,” tegas Andi Rian, Jumat (31/3/2023).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, bahwa para pelaku mengakui diperintah oleh seorang petinggi dari PT JGA.
"Kami akan panggil dari pihak JGA untuk dimintai keterangannya," ungkapnya.
Andi pun mengungkapkan, mengenai motif duga lantaran warga Kecamatan Hatungun menutup jalan hauling. Karena, warga merasa berhak atas lahan yang digunakan sebagai jalan tambang tersebut.
"Para pelaku diduga diminta pimpinannya di JGA agar membuka portal itu dengan cara apapun," imbuhnya.
Andi juga mengakui pada korban ada luka tembak di bagian kepala, di mana pelurunya sedang diuji balistik.
"Setiap tindakan kriminal harus diusut hingga tuntas, supaya memenuhi rasa keadilan di masyarakat," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Perlu diketahui, korban Sabriansyah mendapatkan surat kuasa dari pemilik tanah atas nama Muhammad Bin Saad, untuk menjaga lokasi tanah di daerah Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar. Lokasi tanah sendiri masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Martapura.
Kemudian korban didatangi oleh pelaku 15 - 20 orang dengan menggunakan 5 unit mobil dan langsung mengejar korban kearah belakang rumah (kebun karet). Sang pelaku melakukan pengejaran terhadap korban, di antara salah satu pelaku menembakan senjata api kurang lebih lima kali.
Setelah itu korban ditemukan terdapat luka gorok pada leher dan luka tebas pada bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan outopsi.
Sementara menurut keterangan anak korban, Mahyuni (40), Sabriansyah tewas setelah dikeroyok oleh puluhan orang menggunakan senjata di lokasi kejadian. Kronologi peristiwa itu menurut anak korban Mahyuni karena masalah lama dengan perusahaan batubara di wilayah tersebut terkait lahan.
Korban yang mempunyai SHM lahan tersebut sejak tahun 2001 tidak pernah mendapatkan kompensasi ganti rugi atau apapun dari perusahaan itu. Keluarga korban pun sudah beberapa kali berupaya meminta hak korban kepada perusahaan tapi selalu mendapatkan respon tak menyenangkan dari preman-preman bayaran perusahaan tersebut.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.