GUNUNGKIDUL - Mengaku sebagai anggota polisi, K, warga Magelang, Jawa Tengah, ini berhasil memperdaya seorang wanita bersuami, AL, warga Kapanewon Rongkop, Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan keduanya memiliki hubungan khusus hingga akhirnya AL bersedia diajak untuk video call seks. Apes, ketika VCS tersebut tanpa sepengetahuan korban, K telah merekamnya.
BACA JUGA:
"Rekaman tersebut dikirim ke suami korban oleh pelaku ketika korban ingin mengakhiri hubungannya," ujar dia Selasa (4/4/2023).
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku
BACA JUGA:
Suranto mengatakan Unit Pidsus Satreskrim menerima laporan tindak pidana Pornografi/ITE tanggal 17/3/2023 lalu. Dalam laporan tersebut disebutkan jika pada akhir Tahun 2021 korban AL memliliki hubungan dengan pelaku yang mengaku bernama K.
"K mengaku berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di Magelang, Jawa Tengah," terang dia.
Seiring berjalannya waktu pelaku sering melakukan video call dan meminta korban telanjang dan direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Mereka sudah sering melakukan video call tersebut.
Kemudian sekira bulan Februari 2023 korban berniat mengakhiri hubungan dengan pelaku, namun pelaku menolak. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
"Dan pada hari Senin 13 Maret, sekira pukul 15.00 WIB, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku," ujar dia.
Setelah menerima laporan Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan, STK melakukan penyelidikan terduga pelaku dan pada hari Minggu (26/3/2023) petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu di wilayah Wonosari.
Atas ajakan korban pelaku bersedia untuk bertemu dengan korban. Keduanya berjanji bertemu di toko berjejaring nasional di wilayah Wonosari. Dan korbanpun menunggu kedatangan pelaku.
"Dan tidak menunggu waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh petugas," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil intograsi pelaku AP (27) beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta/jasa tagih.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barangbukti 1 buah HP merl Oppo type A53 warna biru, 1 buah bendel cetakan tangkapan layar/ screnshoot percakapan WA, 1 buah HP merk Xiomi type Redmi 4X warna putih gold, 1 buah HP merk Oppo type A57 warna hijau tosca
"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ungkap dia.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.