Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencucian Uang Pasutri Pebisnis Narkoba di Semarang Terungkap, Nilainya Rp8,5 Miliar

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |10:49 WIB
Pencucian Uang Pasutri Pebisnis Narkoba di Semarang Terungkap, Nilainya Rp8,5 Miliar
Polda Jateng ungkap pencucian uang pasutri pebisnis narkoba/Foto: Eka Setiawan
A
A
A

 

SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang. Penyidik juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pasutri itu.

“Nilai keseluruhan aset yang disita Rp8,5miliar,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Markas Polda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (4/4/2023).

 BACA JUGA:

Asetnya mulai dari beberapa rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport.

Pasutri itu adalah Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Alamat tinggalnya di Kampung Ciut nomor 11A, RT001/RW005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT004/RW006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Bisnis haram pasutri itu dilakukan selama 5 tahun terakhir.

 BACA JUGA:

Bisnis narkoba itu dijalankan mulai tahun 2017. Tersangka Djoko mempunyai kurir 2 orang yakni TBA dan EW. Upah mereka ditransfer tersangka melalui rekening bank atas nama 3 orang, inisial NH, DT dan EF.

“Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan DS (Djoko Susanto) dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank,” lanjutnya didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement