Menurut RUU tersebut, mereka yang mengidentifikasi sebagai LGBTQ+ atau terlibat dalam aktivitas seks sesama jenis dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.
BACA JUGA:
Sementara mereka yang melakukan homoseksualitas yang diperparah, yang antara lain berlaku dalam kasus hubungan seksual yang melibatkan mereka yang terinfeksi HIV dan anak di bawah umur, dapat menghadapi hukuman mati.
Museveni mengatakan bahwa hubungan seksual sesama jenis lebih berbahaya daripada narkoba. Dia menegaskan komitmennya untuk menandatangani RUU Anti-Homoseksualitas.
Ia bersumpah tidak akan pernah mengizinkan promosi dan publikasi homoseksualitas di Uganda, dan menekankan bahwa hal itu tidak akan pernah ditoleransi.
( Muhammad Fadli Rizal)