JAKARTA - Ibadah Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak ada pembatasan, meskipun status pandemi Covid-19 masih belum dicabut.
Ibadah Ramadhan seperti iktikaf kini sudah diperbolehkan untuk digelar kembali di sejumlah masjid besar di Indonesia. Diketahui iktikaf merupakan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT terutama di 10 hari terakhir Ramadhan.
Wamenag Zainut Tauhid mengaku bersyukur ibadah telah kembali normal. Dengan demikian, umat Islam dapat kembali menyiarkan bulan ramadhan guna mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya.
"Alhamdulillah bahwa Ramadhan tahun ini itu kita sudah mendapatkan keleluasaan yang luar biasa tidak ada lagi pembatasan sehingga kita bisa mensyiarkan ramadan dengan amalia amalia ibadah yang lebih banyak mudah-mudahan ini bisa kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,"kata Zainut kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta,Selasa (4/4/2023).
Walaupun kembali dalam kondisi normal, Zainut mengimbau agar umat Islam di Indonesia tetap menjaga protokol kesehatan. Bagi mereka yang mengalami kondisi kesehatan, dianjurkan untuk beribadah di rumah.