Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brigjen Endar Dicopot, Ternyata Begini Aturan Kepegawaian di KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |16:30 WIB
Brigjen Endar Dicopot, Ternyata Begini Aturan Kepegawaian di KPK
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Isu soal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan terus menghangat. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara mengenai hal tersebut.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu (5/3/2023).

Di KPK sendiri telah diatur di beberapa poin terkait dengan kepegawaian. Termasuk, aturan soal penugasan dari lembaga asal ke lembaga antirasuah tersebut.

Pertama diatur dalam, Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.

Lalu, Pasal 18 PP 63 Tahun 2005 berbunyi, pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:

a. Memasuki batas usia pensiun, dan

b. Karena sebab lain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement