Dalam praktiknya lanjut Kombes Slamet, kedua pelaku menggunakan dua zat tersebut sebagai syarat dalam ritual penggandaan uang. Pelaku diminta untuk menelan dua zat tersebut.
"Penggunaan dua jenis pil itu merupakan modus dari pelaku," bebernya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menambahkan, ritual penggandaan uang dilakukan pelaku di sebuah kebun. Pelaku kemudian melakukan tes kepada korbannya untuk menelan tablet yang mengandung klonidin sebelum meminum cairan sianida.
"Korban dites pakai klonidin itu. Kalau tidak ngantuk berhasil dan kemudian diberi sianida itu. Itu bisa dikuatkan dengan keterangan ahli," tutupnya.
(Awaludin)