JAKARTA - Pada 20 Agustus 1945 Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam mengirimkan telegram kepada Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Yogyakarta resmi berada di bawah Republik Indonesia.
Beberapa minggu kemudian, atas anjuran pemerintah pusat dibentuklah Komite Nasional Indonesia daerah Yogyakarta. Atas persetujuan dari komite ini, pada 5 September 1945 Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan 3 amanat.
Berdasarkan amanat ini, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam menerima penetapan dari Presiden Soekarno sebagai kepala daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana segala kekuasaan di wilayah ini akan dipegang langsung oleh Hamengku Buwono IX dan Paku Alam.
Daerah Yogyakarta juga bukan daerah yang mengikuti sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan di Indonesia namun daerah ini memiliki keistimewaan untuk menetapkan sistem pemerintahannya sendiri di bawah pimpinan Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam.
Yogyakarta sendiri sudah memiliki 3 syarat utama untuk membentuk suatu negara. Ia memiliki wilayah, rakyat yang mengakui dan mendukung pemerintahannya. Namun, Sultan Hamengku Buwono IX memilih untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Karena itulah Yogyakarta mendapat gelar Daerah Istimewa dari Presiden Soekarno.
Dalam buku yang berjudul “Tahta Untuk Rakyat : Celah-celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX” dituliskan 3 isi dari amanat 5 September 1945. Berikut isi amanat tersebut
Pertama, Ngayogyakarta Hadiningrat berbentuk kerajaan yang menu pakan Daerah Istimewa, bagian dari RI. Kedua, segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Hamengku Buwono IX.Ketiga, hubungan antara Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Sultan Hamengku Buwono IX bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Surat pernyataan tersebut mendapatkan respon positif dari pemerintah pusat. Pada 6 September 1945, dua utusan dari pemerintah, A.A. Maramis dan Santoso datang ke Yogyakarta untuk menyampaikan piagam penetapan mengenai kedudukan Yogyakarta dalam lingkungan Republik Indonesia. Dalam piagam tersebut menyatakan bahwa
Kami Presiden Republik Indonesia, menetapkan:
Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.
Jakarta, 19 Agustus 1945 Presiden Republik Indonesia
ttd
Soekarno
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.