BLITAR - Soekarno atau Bung Karno ditangkap pemerintah kolonial Belanda dan karena dianggap berbahaya, dibuang ke Bengkulu.
Pada Maret 1938, Bung Karno dan istrinya, Inggit Garnasih tiba di Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman pengasingan.
Kolonial Belanda memperlakukan Bung Karno dengan baik. Ia ditempatkan di sebuah rumah yang layak, kecuali ke luar Kota Bengkulu, Bung Karno harus minta izin. Bung Besar bebas ke mana pun yang ia suka.
Ia tidak dilarang menjalin hubungan dengan komunitas yang bergerak di bidang dakwah Islam, khususnya para aktivis Muhammadiyah. Bahkan sebagai orang buangan, Soekarno juga mendapat jatah bulanan dari pemerintah kolonial Belanda.
Tunjangan rutin bulanan itu diurus oleh Aspiran Kontelir BB di Bengkulu, Dr L.G.M Jacquet.
“Salah satu tugas Aspiran Kontelir Jacquet ialah membayarkan tunjangan bulanan (maandelijkse toelage) kepada Ir. Soekarno yang berjumlah 150 gulden,” demikian dikutip dari buku Musim Berganti (1985).