Namun demikian, Putra mengatakan bahwa, kasus ini sudah dihentikan melalui mekanisme restoratif justice (RJ). Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara korban, pengurus RW di Pekojan dan tokoh masyarakat setempat.
"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," ujarnya.
Atas kejadian ini, Putra mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika ada dugaan penipuan maupun pungutan liar (pungli) bermodus meminta THR. Terlebih meminta dengan cara memaksa.
"Jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa, polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.