"Dari hasil pemeriksaan pelaku Z di ketahui telah melakukan aksinya kepada Delapan orang muridnya. Korban seluruhnya perempuan dan rata-rata masih berusia 12-13 tahun," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan Suryadinata menambahkan jika pelaku dalam melancarkan aksinya melakukan tipu daya dengan mengecek hafalan Alquran satu persatu santrinya. Dalam situasi ini pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Modus pelaku dengan memanggil satu persatu santrinya dengan alasan mengecek hafalan Al Qur'an. Saat itu lah pelaku mulai mencabuli korban dan berdalih hal tersebut agar lebih lancar hafalanya. Setelah melakukan aksinya pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5 ribu," ujarnya.
Pelaku pun di jerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.