Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta Satgas Supervisi Bentukan Mahfud MD, Kawal Pengusutan Transaksi Rp349 triliun

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |05:05 WIB
Fakta-Fakta Satgas Supervisi Bentukan Mahfud MD, Kawal Pengusutan Transaksi Rp349 triliun
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut beberapa faktanya:

1. Tindak lanjuti temuan transaksi Rp349 triliun

Mahfud mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun tersebut. Mahfud mengatakan bahwa Komite TPPU akan terus menindak lanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA:

Tegaskan Data Rp349 Triliun Tak Ada Perbedaan, Ini Penjelasan Mahfud MD2. Langkah hukum telah diambil

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa Komite TPPU telah melakukan langkah hukum terkait Laporan Hasil Analisis (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilai transaksi agregat Rp189 triliun. Langkah itu telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK (peninjauan kembali).

“Komite TPU berkomitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement