JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa, dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang yang melanggar Pasal 421 Jo. Pasal 55 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan ini didasarkan SK Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK dimana pada intinya, memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya pada KPK RI sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) pada unit organisasi Direktorat Penyidikan KPK RI.
Adapun alasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK sebagaimana tertera pada SK Sekjen KPK tersebut adalah dikarenakan “telah berakhir masa penugasannya” dimana hal ini tidak berlandaskan alasan yang valid dan logis karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat.
Padahal, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro tidak pernah sekalipun melanggar kode etik KPK sejak menjabat sebagai Dirlidik KPK dari Tahun 2020.
Terlebih, Brigjen Endar Priantoro juga diketahui memiliki banyak prestasi selama menjabat sebagai Dirlidik KPK di antaranya yakni OTT Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dari alasan pemberhentian tersebut, maka patut diduga Cahya Hardianto Harefa dan Zuraida Retno Pamungkas secara sewenang-wenang telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri untuk memberhentikan Endar Priantoro dari KPK melalui SK Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.