Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Depok Sebar Tim Pantau Pembayaran THR

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |00:04 WIB
Pemkot Depok Sebar Tim Pantau Pembayaran THR
Pemkot Depok sebar tim pantau pembayaran THR. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Pemkot Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membentuk 6 Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR). Tim tersebut terdiri atas Disnaker, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan unsur kepolisian.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) THR akan melaksanakan monitoring mulai 10-14 April 2023. Ia menyebut setiap hari pihaknya akan menyambangi 3 perusahaan di setiap kecamatan.

"Jadi, total sekitar 150 perusahaan yang akan kami monitoring dalam pemberian THR kepada pegawainya," kata Thamrin dalam keterangannya dikutip, Senin (10/4/2023).

Ia menyebutkan, monitoring itu untuk memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan yakni H-7 sebelum Lebaran. Pihaknya berharap perusahaan tidak membayar THR secara dicicil serta perhitungannya diberikan secara proporsional bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement