Dari ketiga pelaku, aparat juga berhasil menyita tiga unit motor lain diduga hasil kejahatan yang terdiri dari dua unit Yamaha M3 dan satu Yamaha Fino yang digunakan beraksi. Ketiganya kini mendekam di Mapolres Kolaka.
"Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP," tutup Aipda Riswandi.
(Qur'anul Hidayat)