Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Komisioner KI Sumut Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan hingga Terkuaknya Chat Mesra

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |10:12 WIB
2 Komisioner KI Sumut Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan hingga Terkuaknya Chat Mesra
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

MEDAN - Dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS dan CAN dilaporkan ke pimpinan KI Sumut. Keduanya diduga melakukan pelanggaran kode etik atas kasus perselingkuhan.

Pelapor adalah LA, istri dari MS. Adapun MS mengaku memiliki bukti-bukti perselingkuhan keduanya yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.

"Saya sudah resmi melaporkan dugaan perselingkuhan itu pada 3 Maret 2023 lalu," kata LA kepada MPI, Sabtu 8 April 2023.

LA mengatakan, perbuatan MS dan CAN telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran. Bahkan, suaminya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023.

"Suami saya sudah tidak menafkahi saya sejak Februari 2023. Suami hanya memberikan kebutuhan untuk anak dan Maret 2023 hingga surat ini dibuat suami sama sekali belum ada memberikan nafkah," ujar LA yang berprofesi sebagai dosen itu.

Menurut LA, laporan ini dilayangkan mengingat kedua komisioner diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, khususnya Pasal 30 (1), di mana harusnya setiap komisioner Komisi Informasi memiliki integritas dan tidak tercela.

Selain itu, tambah LA, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik disebutkan secara tegas bahwa nilai-nilai dasar kepribadian komisioner berdasarkan Pasal 3 (3), setiap anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.

Di mana, dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 prinsip pedoman perilaku, satu di antaranya adalah integritas. Sesuai dengan Pasal 6, integritas setiap anggota Komisi Informasi ini harus senantiasa menjaga diri dari perilaku yang tidak patut atau tercela baik dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.

"Saya siap menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi bahwa keduanya sudah melakukan perbuatan tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan," pungkasnya.

Indikasi perselingkuhan itu, jelas LA, awalnya tergambar dari perubahan sikap suaminya sampai chat mesra antara kedua komisioner KI Sumut itu. Keduanya bahkan sempat menjadi melakukan perjalanan bersama berdua, dan lainnya.

"Padahal, keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," kata LA.

LA juga menyesalkan hingga kini Komisi Informasi belum memberikan tindakan apapun atas laporan dugaan perselingkuhan itu. Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi Pasal 15 Ayat (2) menyebutkan Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan pelanggaran kode etik.

"Namun, hingga kini hampir satu bulan berlalu, saya ketahui bahwa Komisi Informasi belum melakukan rapat pleno untuk membentuk Majelis Etik berkaitan dengan laporan saya," pungkasnya.

Atas laporan tersebut, LA meminta agar segera dibentuk Majelis Etik yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016.

"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," ucapnya.

LA menambahkan, tujuan ia melaporkan kasus itu tidak lain sebagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan rumah tangga yang selama ini sudah dibangun bersama. Bahkan, untuk menghindari perselingkuhan ini, LA juga sudah meminta agar suaminya mengundurkan diri dari KI Sumut pada Februari 2023.

"Hal ini juga saya lakukan untuk menjaga nama baik KI Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang mengemban amanah publik untuk keterbukaan informasi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi ( KI ) Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan, pihaknya telah mengundang pelapor untuk mempertanyakan kasus itu.

"Kami belum membentuk majelis etik. Kami hanya minta penjelasan saudara Anggi apakah benar surat laporan itu. Ini masih tertutup sebenarnya. Langkah berikutnya akan memanggil lagi pelapor karena belum diperiksa secara resmi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Dedy Ardiansyah mengaku sejauh ini ia belum membaca Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik.

"Kami belum punya pengalaman menangani masalah etik. Kami tak bisa menjatuhkan hukum sendiri. Secara kelembagaan tidak bisa memecat karena kami diangkat bersama sama," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement