Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didampingi RPA Perindo, Ini Kisah Pilu Korban Perselingkuhan Oknum Jaksa, Alami KDRT hingga Rumah Akan Disita

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |13:14 WIB
Didampingi RPA Perindo, Ini Kisah Pilu Korban Perselingkuhan Oknum Jaksa, Alami KDRT hingga Rumah Akan Disita
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu korban perselingkuhan Dessy Handayani (46) yang dilakukan suaminya Inisial SA oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua umum RPA DPP Perindo, jeannie latumahina menyebut, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan mengawal kasus yang dialami korban. Pihaknya juga akan melaporkan tindakan SA ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri.

"Suaminya seharusnya orang yang paham hukum, oknumnya ini adalah JPU di Pekanbaru, tetapi beliua (korban) mengalami banyak hal yang bertentangan yang sebenarnya tidak di lakukan oleh suaminya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga dan juga suaminya berselingkuh," ucap jeannie di Kantor Pusat RPA Perindo Komplek MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Jeannie menceritakan pernikahan korban diakui oleh negara dan secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah melakukan tindakan perselingkah, yang membuat korban menerita selama 13 tahun.

"Kita sudah melihat mirisnya ibu ini melajali hidupnya selama 13 tahun. Kami memberikan apresiasi dengan kekuatan dari beliau. Beliau jual HP nya untuk datang ke Jakarta mencari dimana RPA Perindo dan melaporkan hal ini kepada kami," sambung Jeannie.

Sedangkan, Dessy Handayani menceritakan suaminya sempat meminta izin berpoligami kepada dirinya pada 2012. Akan tetapi permintaan itu tidak dikabulkan oleh Dessy. Sejak itu suaminya seringkali melakukan tindakan KDRT kepada dia.

Dirinya justru kaget ketika pada tahun 2014 sang suami sudah tinggal bersama dengan selingkuhannya dan dikaruniai satu orang anak. Hingga tahun 2019 SA dan selingkuhannya sudah mempunya tiga orang anak.

"Pada tahun 2019 itu saya gerebek rumah dia yang mewah, ternyata saya tanya sama ketua RT disana. Dia udah punya 3 anak," lirih Dessy.

Ia tidak bisa membendung air mata, saat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada RPA Partai Perindo. Bahkah saat ini rumah KPR yang ditempati oleh Dessy akan disita oleh bank.

Suaminya juga hanya memberikan jatah bulanan sebesar Rp3 juta, untuk kehidupan sehari-hari dia dan satu anaknya. Dirinya berharap agar sang suami diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatan yang dilakukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement