TULUNGAGUNG - Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina terus mengawal kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Tulungagung. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa.
Pengadilan Negeri Tulungagung kembali menyidangkan kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpa seorang anak yang masih duduk di bangku SD. Pada sidang yang digelar hari Rabu (05/07/2023) hakim ketua persidangan di ketuai oleh Nanang Zulkarnain Faisal, SH dan jaksa penuntut umum Dwi Warastuti Rahayu. Sidang dilakukan di ruang sidang Tirta.
Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan terdakwa terkait dengan pencabulan yang dilakukannya. Sejumlah pertanyaan dilontarkan hakim dan jaksa penuntut umum.
Sidang tersebut mendapatkan perhatian dari RPA Perindo. Dalam persidangan tersebut salah satu anggota pengurus RPA Perindo Tulungagung yang mengawal kasus tersebut mengikuti jalannya sidang sampai selesai.
Menurut Leo salah satu pengurus RPA Perindo Tulungagung mengatakan bahwa Partai Perindo akan terus mengawal terkait dengan pencabulan yang dilakukan terdakwa ini sampai putusan hukuman. Leo yang mewakili Jeannie Latumahina yang kebetulan tidak bisa hadir berharap agar pelaku bisa dihukum secara maksimal.
"Agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)