Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Komisioner KI Sumut Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan hingga Terkuaknya Chat Mesra

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |10:12 WIB
2 Komisioner KI Sumut Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan hingga Terkuaknya Chat Mesra
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

MEDAN - Dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS dan CAN dilaporkan ke pimpinan KI Sumut. Keduanya diduga melakukan pelanggaran kode etik atas kasus perselingkuhan.

Pelapor adalah LA, istri dari MS. Adapun MS mengaku memiliki bukti-bukti perselingkuhan keduanya yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.

"Saya sudah resmi melaporkan dugaan perselingkuhan itu pada 3 Maret 2023 lalu," kata LA kepada MPI, Sabtu 8 April 2023.

LA mengatakan, perbuatan MS dan CAN telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran. Bahkan, suaminya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023.

"Suami saya sudah tidak menafkahi saya sejak Februari 2023. Suami hanya memberikan kebutuhan untuk anak dan Maret 2023 hingga surat ini dibuat suami sama sekali belum ada memberikan nafkah," ujar LA yang berprofesi sebagai dosen itu.

Menurut LA, laporan ini dilayangkan mengingat kedua komisioner diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, khususnya Pasal 30 (1), di mana harusnya setiap komisioner Komisi Informasi memiliki integritas dan tidak tercela.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement