Atas laporan tersebut, LA meminta agar segera dibentuk Majelis Etik yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016.
"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," ucapnya.
LA menambahkan, tujuan ia melaporkan kasus itu tidak lain sebagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan rumah tangga yang selama ini sudah dibangun bersama. Bahkan, untuk menghindari perselingkuhan ini, LA juga sudah meminta agar suaminya mengundurkan diri dari KI Sumut pada Februari 2023.
"Hal ini juga saya lakukan untuk menjaga nama baik KI Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang mengemban amanah publik untuk keterbukaan informasi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi ( KI ) Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan, pihaknya telah mengundang pelapor untuk mempertanyakan kasus itu.
"Kami belum membentuk majelis etik. Kami hanya minta penjelasan saudara Anggi apakah benar surat laporan itu. Ini masih tertutup sebenarnya. Langkah berikutnya akan memanggil lagi pelapor karena belum diperiksa secara resmi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Dedy Ardiansyah mengaku sejauh ini ia belum membaca Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik.
"Kami belum punya pengalaman menangani masalah etik. Kami tak bisa menjatuhkan hukum sendiri. Secara kelembagaan tidak bisa memecat karena kami diangkat bersama sama," katanya.
(Arief Setyadi )