Selain itu, tambah LA, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik disebutkan secara tegas bahwa nilai-nilai dasar kepribadian komisioner berdasarkan Pasal 3 (3), setiap anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.
Di mana, dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 prinsip pedoman perilaku, satu di antaranya adalah integritas. Sesuai dengan Pasal 6, integritas setiap anggota Komisi Informasi ini harus senantiasa menjaga diri dari perilaku yang tidak patut atau tercela baik dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.
"Saya siap menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi bahwa keduanya sudah melakukan perbuatan tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan," pungkasnya.
Indikasi perselingkuhan itu, jelas LA, awalnya tergambar dari perubahan sikap suaminya sampai chat mesra antara kedua komisioner KI Sumut itu. Keduanya bahkan sempat menjadi melakukan perjalanan bersama berdua, dan lainnya.
"Padahal, keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," kata LA.
LA juga menyesalkan hingga kini Komisi Informasi belum memberikan tindakan apapun atas laporan dugaan perselingkuhan itu. Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi Pasal 15 Ayat (2) menyebutkan Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan pelanggaran kode etik.
"Namun, hingga kini hampir satu bulan berlalu, saya ketahui bahwa Komisi Informasi belum melakukan rapat pleno untuk membentuk Majelis Etik berkaitan dengan laporan saya," pungkasnya.