JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berikut beberapa faktanya:
1. Tindak lanjuti temuan transaksi Rp349 triliun
Mahfud mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun tersebut. Mahfud mengatakan bahwa Komite TPPU akan terus menindak lanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tegaskan Data Rp349 Triliun Tak Ada Perbedaan, Ini Penjelasan Mahfud MD2. Langkah hukum telah diambil
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa Komite TPPU telah melakukan langkah hukum terkait Laporan Hasil Analisis (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilai transaksi agregat Rp189 triliun. Langkah itu telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK (peninjauan kembali).
“Komite TPU berkomitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” ujarnya.
3. Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa Komite TPPU akan membentuk Satgas Supervisi untuk menindaklanjuti LHA-LHP (Laporan Hasil Analisis-Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Komite juga akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP paling besar.
4. Satgas Supervisi libatkan instansi kementerian, lembaga, dan APH
Mahfud mengungkapkan bahwa Satgas Supervisi yang dibentuk akan melibatkan hingga 7 instansi dari kementerian, lembaga maupun aparat penegak hukum (APH).
“Dimulai yang Rp189 triliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Dirjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN (Badan Intelijen Negara), dan Kemenko Polhukam,” terang Mahfud.
“Komite TPPU dan Satgas akan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
(Rahman Asmardika)