Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ini Kata Mahfud MD

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |19:12 WIB
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ini Kata Mahfud MD
Mahfud MD/Foto: Okezone
A
A
A

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.

"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.

Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement