Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Barracuda Siaga di Pengadilan Tinggi DKI

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |09:01 WIB
Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Barracuda Siaga di Pengadilan Tinggi DKI
Pengadilan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Penjagaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperkatat menjelang sidang vonis banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pantauan MPI di lapangan, aparat kepolisian tengah bersiaga di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nampak, aparat Brimob dengan dilenglapi senjata laras panjang, berjaga di depan gerbang pengadilan.

Tak hanya itu, terdaoat mobil kendaraan taktis (rantis) berjenis barracuda juga disiagakan di dalam halaman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mobil pagar kawat berduri juga telah diapkan di depan pengadilan.

Belum ada pengunjung yang hendak menyaksikan langsung sidang vonis banding Ferdy Sambo Cs. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya dipenuhi oleh awak media yang hendak meliput. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Rabu (12/4/2023).

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan divonis tingkat banding hari ini.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Kendati demikian, mereka melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement