Dari sanalah diduga seseorang yang juga masih mengenal Rosidi lantas menyebarkan video ancaman pembunuhan pria asal Dampit yang mengaku pengguna narkoba itu. Pihaknya sendiri telah menyelidiki video unggahan itu, dan tidak didapati bukti bahwa Rosidi-lah yang menyebarkan video itu di media sosial.
"Hp-nya dia kita kan sudah mengamankan, ternyata kita tidak mendapati bukti bahwa Rosidi ini mengunggah di media sosial, baik sepertinya video Snack Video, Facebook, Instagram, atau di mana-mana, dia hanya mengunggah di status WA-nya sudah terhapus karena sudah 24 jam," ujarnya.
Berlandaskan hal itulah Polres Malang menilai Rosidi kurang cukup bukti bila dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya diberitakan, pria yang mengaku pengedar narkoba di Malang membuat geger media sosial (medsos). Pasalnya, pria yang mengaku bernama Rosidi ini mengancam akan membunuh polisi dan menantangnya.
Ancaman yang diutarakan Rosidi disampaikannya melalui video berdurasi 1 menit 14 detik yang viral beredar di medsos. Pada video yang beredar Rosidi tampak lantang menantang petugas kepolisian.