JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan pemungutan suara pada Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 Hal itu disampaikannya dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
Hasyim mengatakan, alasan penetapan hari dan tanggal tersebut untuk meminimalisir warga yang tidak hadir atau tidak memilih pada hari pemungutan suara. Dia menjelaskan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari Rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.
"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian," katanya, dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa hari Rabu merupakan hari klasik bagi KPU RI. Sebab, hari Rabu merupakan hari keramat bagi pemilu.
"Lalu dipilihlah hari pemungutan yaitu hari Rabu, dan hari Rabu sudah menjadi classic di lingkungan kita semua terutama di KPU itulah hari keramatnya pemilu, hari pemungutan suara," ungkapnya.