Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Mantan Napi Boleh Nyaleg jika Lewat 5 Tahun Usai Jalani Proses Pidananya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 13 April 2023 |16:43 WIB
 KPU: Mantan Napi Boleh Nyaleg jika Lewat 5 Tahun Usai Jalani Proses Pidananya
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa mantan terpidana boleh maju mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif pada tingkat manapun dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Syaratnya ialah, jarak mantan terpidana tersebut sudah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani prosess pidananya.

Hasyim menjelaskan, hal itu berdasarkan Judicial Review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.

"Kalau pun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun," kata Hasyim dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, masa pendaftaran calon pada Pilkada serentak tahun depan diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Sehingga, mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement