"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019,2020,2021,2022 dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," kata dia.
Sehingga, mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada tahun depan.
"Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," ungkapnya.
Adapun mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan bahwa dirinya pernah dipidana. Dirinya pun mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.
(Awaludin)