Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geger! Penemuan Puluhan Benda Cagar Budaya Abad 12 di Kapal Tambang Ilegal

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 13 April 2023 |18:59 WIB
Geger! Penemuan Puluhan Benda Cagar Budaya Abad 12 di Kapal Tambang Ilegal
Penemuan benda cagar budaya (Foto: Azhari Sultan)
A
A
A

MUAROJAMBI - Petugas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5 dibuat kaget saat menggelar razia benda kuno cagar budaya di dalam Sungai Batanghari di kawasan Sungai Batanghari di perairan Suak kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Petugas menemukan puluhan benda kuno abad ke-12 masehi hingga 20 masehi di puluhan kapal yang diduga hasil tambang ilegal.

Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5, Nivie Hari Putranto saat dihubungi membenarkan ada benda-benda kuno cagar budaya diamankan saat razia di dalam kapal yang diambil secara ilegal dalam sungai.

"Sebelumnya, kita sudah pernah kita razia kapal-kapal dan ditemukan puluhan benda kuno abad ke 12 Masehi hingga 20 Masehi," ujarnya, Kamis (13/4/2023).

Terungkapnya kejadian ini berawal adanya laporan masyarakat tentang aktivitas secara ilegal dalam mengambil benda-benda cagar budaya di dalam Sungai Batanghari.

"Ada beberapa benda kuno cagar budaya, di antaranya botol Eropa yang tingginya 24 cm dan diameter 7,2 cm asal benda tersebut Eropa abad 19-20 M," ujar Nivie.

Kemudian, wadah objeknya wadah Cepuk yang tingginya mencapai 1,4 cm dengan diameter 5,1 cm yang bahan porselen warna putih, glasir putih, asal China jaman dinasti "Song" abad 12-13 Masehi.

Tidak hanya itu, ada juga benda bernama Kai Yuan Tung Pao yang diameter 23,92 mm, tebal 1,25 mm, zaman dinasti "Tang" (618 - 907 A.D) dan Kaisar Chen Yu Liang (1360-1363 A.D) dan juga Tien Sheng Yuan Pao, diameter 24,67 mm, tebal, 1,10 mm yang diketahui zaman dinasti "Sung Utara" (960-1127 A.D) dengan Kaisar Jen Tsung (1022-1063 A.D) atau gelar kekuasaan Tien Sheng (1023-1032 A.D).

"Ada juga Fragmen Botol, tinggi 9,5 cm, diameter 71,51 mm, asal China yang diketahui zaman dinasti "Song" abad 12 masehi serta benda cagar budaya bernama Fragmen Mangkuk, tinggi 5 cm, diameter 13 cm warna hijau seladon dan polos asal China yang diketahui zaman dinasti "Song Yuan" pada 13 masehi," ujarnya.

Dengan banyaknya temuan barang berharga tersebut, dirinya mengimbau agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan.

"Dihimbau pelaku untuk berhenti karena melanggar UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 26 Ayat (4)," tandas Nivie.

"Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat atau di air sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya," imbuhnya.

Menurutnya, ketentuan pidananya UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 103, "Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement