JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI resmi menetapkan Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat sebagai bangunan cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, bangunan tersebut ditetapkan karena menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.
“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (18/05/2023).
Iwan menambahkan, penetapan Gedung Utama Bappenas sebagai bangunan cagar budaya sangatlah penting. Sebab, bangunan tersebut menjadi saksi sejarah peristiwa di Indonesia. Selain tempat Dewan Perantjang Nasional, di gedung itu, para gembong PKI juga diadili. Bahkan, awalnya menjadi tempat bagi sekte freemason.
"Karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962, Gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada tahun 1966,” imbuhnya.
Adapun bangunan Cagar Budaya ini, kata Iwan, ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022, dan telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023.
(Arief Setyadi )