Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bangunan Diduga Cagar Budaya Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan Kantor BI di Bengkulu

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |22:13 WIB
Bangunan Diduga Cagar Budaya Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan Kantor BI di Bengkulu
Bangunan diduga cagar budaya di Bengkulu dijadikan tempat parkir
A
A
A

BENGKULU - Pembongkaran situs gedung nasional (KNID) Bubungan Tiga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, yang dijadikan area parkir kendaraan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, ditanggapi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi.

Edwar mengatakan, agar dinas/instansi terkait untuk memastikan apakah lahan parkir tersebut bagian dari cagar budaya. Jika benar, tegas Edwar, jelas tidak boleh dan itu melanggar Undang-Undang (UU). Sebab cagar budaya dilindungi UU.

"Tidak boleh merusak. Kita sangat menyesalkan kalau memang betul-betul itu terjadi, dan itu hatus dikembalikan seperti sediakala. Dinas/instansi terkait agar melihat langsung ke lokasi," kata Edwar, Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII, Bengkulu - Lampung, Nurman Tias mengatakan, pihaknya akan meriset by record terhadap objek diduga situs cagar budaya Bubungan Tiga yang dibongkar.

Kajian tersebut untuk memgetahui nilai sejarah peninggalan bangunan dengan mengumpulkan dokumentasi serta bahan pendukung lainnya.

"Kita akan riset by record, ini sebuah kajian untuk mengetahui nilai-nilai sejarah dari bangunan diduga situs cagar budaya," kata Nurman, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Jika hasil riset menemukan bukti-bukti kuat, tegas Nurman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang. Dari Bank Indonesia, terang Nurman, pada prinsipnya akan mengikuti hasil kajian serta mengikuti semua aturan.

"Bisa jadi nantinya mereka akan membuat kembali bangunan. Namun itu sudah tidak ada lagi nilai historisnya. Nanti dilihat pelanggarannya, sesuai dengan UU," tegas Nurman.

Nurman menyebut, bangunan tersebut baru teregister di website Kemdikbud, sehingga situs itu masih diduga situs cagar budaya. "Baru terregister. Belum ditetapkan menjadi situs cagar budaya. Ini masih bangunan diduga situs cagar budaya, makanya kita akan lakukan riset by record," terang Nurman.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menemui Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu. Hasilnya, jika lahan itu dibeli pada tahun 2019, dan dibongkar tahun 2021. Selanjutnya, tahun 202 dibangun area parkir.

"Dulunya rumah itu kumuh dan tidak terawat, sehingga dari Bank Indonesia membeli bangunannya dan dijadikan area parkir. Ini hasil pertemuan kita dengan Bank Indonesia," sampai Nurman.

Ditemui secara terpisah, Sejarahwan dan Budayawan Bengkulu, Agus Setyanto menjelaskan, bangunan Bubungan Tiga tersebut baru mau dicatat atau calon situs cagar budaya.

Namun, kata Agus, jika sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, tentu disekitar bangunan dipasang papan merk, seperti situs cagar budaya lain di Provinsi Bengkulu.

"Sepertinya ini sudah tercatat dan data awal dari Kemdikbud. Saya pikir itu baru calon situs cagar budaya. Jika sudah ditetapkan maka bangunan itu tidak bisa diganggu atau dirusak atau lainnya," kata Agus, saat ditemui di kediamannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement