JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan berkomunikasi kepada ketua umum partai politik harus dilakukan dalam rangka mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Hal itu diungkapkan Mahfud saat menjawab pertanyaan awak media yang mempertanyakan terkait akankah ada lobi-lobi dari Pemerintah kepada ketum parpol untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut. Terlebih muncul pernyataan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul bahwa RUU Perampasan Aset ‘tergantung bos partai’.
"Kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti kita saling komunikasi," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).
Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang dimaksud bisa dilakukan dalam pertemuan resmi dan tidak resmi. Seluruh itu dijalankan sesuai dengan prinsip negara yang demokrasi.
"Baik (komunikasi) melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi itu suatu keharusan di negara demokrasi kita jalan tentang itu," ungkap dia.