Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Perampok Cekoki Sopir Taksi dengan Kecubung Ditangkap, Ini Peran Para Pelaku

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |19:13 WIB
6 Perampok Cekoki Sopir Taksi dengan Kecubung Ditangkap, Ini Peran Para Pelaku
Polda Metro Jaya rilis kasus perampokan sopir taksi online di Bogor. (MPI/Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap enam pelaku perampokan terhadap sopir taksi online, Suprapto (46). Dalam kasus ini korban dicekoki kecubung kemudian tewas di Tol Jagorawi. Polisi pun mengungkap peran para pelaku.

“Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukkan ked makanan,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Keenam pelaku tersebut adalah A alias D alias M (36), F alias C (34), MB alias C (25). Kemudian YA alias Y (37), AG (43), dan AS alias A (29).

A alias D alias M (36) berperan sebagai perencana dan eksekutor. F alias C (34) berperan sebagai perencana dan eksekutor. MB alias C (25) berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung.

Kemudian YA alias Y (37) berperan sebagai penadah. AG (43) berperan sebagai penadah. Selanjutnya AS alias A (29) berperan sebagai joki menjemput mobil curian untuk diantar ke penadah.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil Toyota Avanza nomor dengan nomor polisi B 1164 EFY warna Hitam beserta BPKB, satu ponsel, satu mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D 1317 AIZ warna putih, satu mobil Toyota Ayla dengan nomor polisi F 1646 YJ warna Hitam.

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement